Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pemberian hibah menurut sistem hukum perdata; akibat hukum pemberian hibah yang melebihi batas ketentuan undang-undang (legitime portie) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 109/PDT. G/2009/PN. https://www.chiggate.com/earthbath-facial-wipes-25ct-fashion/