Kemudian, ayah korban yang juga pelaku diminta menemui istri dan anaknya di rumah susun Kecamatan Kenjeran. Saat itu, SN baru mengetahui tentang kasus itu. Pasal 282 UU Pemilu menyatakan, "pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan https://indexedbookmarks.com/story18825238/the-definitive-guide-to-berita-hari-ini