Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik itu sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Kementrian Kesehatan https://sabu20874.free-blogz.com/78501718/5-essential-elements-for-ganja